Selasa, 16 Juli 2013

PP Tidak Boleh Bertentangan dengan Undang-undang



Ketua DPR RI, Marzuki Alie ditemui usai buka Puasa bersama dengan Presiden SBY,Wapres Boediono beserta para Petinggi Negara, Senin (15/7)mengungkapkan bahwa PP (Peraturan Pemerintah) tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, dan jika PP bertentangan dengan UU, harus dibatalkan.
Marzuki mempersilahkan pihak yang ingin mengubah UU, namun tentunya harus melalui proses hukum. Begitupun dengan munculnya keinginan beberapa pihak yang ingin mencabut PP No.99 Tahun 2012 tentangPengetatan Pemberian Remisi. 
“Pro dan kontra soal PP ini harus tetap diselesaikan. Jalur hukum masih memungkinkan untuk menuntaskan perdebatan ini. Makanya silahkan saja Judicial review PP itu di MA (Mahkamah Agung, red) terhadap UU," kata Marzuki. Politisi Partai Demokrat ini menambahkan dari jalur hukum ini nanti Hakim MA akan melihat mana yang realistis, apakah PP tersebut melanggar UU atau tidak.

Lebih lanjut tentang kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan,  Marzuki mengatakan bahwa selain over capacity yang terjadi hampir di setiap Lapas, kerusuhan itu sebenarnya akibat dari hak dasar narapidana tidak terpenuhi.
“Dimana napi mau sholat tidak ada air, mau mandi tidak ada air, hal ini membuat hak dasar dari napi tidak terpenuhi dan akhirnya munculah gejolak tersebut,”ungkap Marzuki.
Marzuki menganggap bahwa kerusuhan itu merupakan pelajaran dan tanggung jawab untuk semua pihak, terutama Kalapas agar lebih arif lagi dalam melayani dan mengawasi napi diharapkan semakin hari semakin baik.
“Pada awalnya kan namanya pemasyarakatan, dengan maksud agar napi bisa kembali ke masyarakat dengan baik melalui proses pembinaan,”ujar Marzuki. (dpr.go.id)